Lembaga Nonstruktural: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 8:
Berikut adalah daftar LNS di Indonesia. Daftar ini mungkin belum mencakup keseluruhan, karena memang belum terdapat definisi secara formal mengenai LNS yang dapat dijadikan pedoman dalam mendefinisikan suatu lembaga sebagai LNS atau bukan. Pertengahan tahun 2009, LAN mengindentifikasikan jumlah LNS mencapai 92 lembaga.<ref name="Setneg">[http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=4034&Itemid=55 Setneg Selanggarakan Diskusi Masa Depan Lembaga Non-Struktural di Indonesia]</ref>
* [[Badan Pelaksana APEC]]
* [[Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi]] (BP Migas)
* [[Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo]]
* [[Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi]] (BPH Migas)
* [[Badan Pertimbangan Jabatan Nasional]] (Baperjanas)
* [[Badan Pertimbangan Kepegawaian]] (Bapek)
* [[Badan Pertimbangan Perfilman Nasional]]
* [[Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi|Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias]] (BRR Aceh-Nias)
* [[Badan Reintegrasi Aceh]] (BRA)
* [[Dewan Ekonomi Nasional]] (DEN)
* [[Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah]] (DPOD)
* [[Dewan Pertimbangan Presiden]] (Wantimpres)
* [[KomisiDewan HukumTIK Nasional]] (Detiknas)
* [[KomiteKomisi OlahragaHukum Nasional Indonesia]] (KHN)
* [[Komisi Kebenaran dan Persahabatan]] (KKP)
* [[Komite Nasional Keselamatan Transportasi]] (KNKT)
* [[Komite Olahraga Nasional Indonesia]] (KONI)
* [[Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia]] (LPEI)
* [[Lembaga Sensor Film]] (LSF)
* [[Tim Bakorlak Inpres 6]]
* [[Tim Pengembangan Industri Hankam]]
* [[Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan]] (UKP4)
=== Lembaga independen ===
Lembaga independen juga sering diklasifikasikan sebagai LNS. Lembaga-lembaga ini dibentuk oleh [[pemerintah pusat]], namun bekerja secara independen. Berikut adalah daftar beberapa lembaga independen:
Baris 33 ⟶ 42:
* [[Komisi Perlindungan Anak Indonesia]] (KPAI)
* [[Komisi Yudisial]] (KY)
* [[Lembaga Penjamin Simpanan]] (LPS)
* [[Ombudsman Republik Indonesia]] (ORI)
* [[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]] (PPATK)
=== Bekas lembaga nonstruktural ===
* [[Badan Penyehatan Perbankan Nasional]] (BPPN)
* [[Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi|Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias]] (BRR Aceh-Nias)
* [[Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi]] (UPK3KR)
 
==Kontroversi==