Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 21:
Pada tanggal 16 Desember 2003, [[Taufiequrachman Ruki]], seorang alumni [[Akademi Kepolisian]] (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah "''good and clean governance''" (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan Anggota [[DPR]] RI dari tahun 1992 sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.
 
Menurut Taufiequrachman Ruki, pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi dan adanya contoh "''island of integrity''" (daerah contoh yang bebas korupsi).
 
Pernyataan Taufiequrachman mengacu pada definisi korupsi yang dinyatakan dalam [[UU No. 31 Tahun 1999]] jo [[UU No. 20 Tahun 2001]]. Menurutnya, tindakan preventif (pencegahan) dan represif (pengekangan) ini dilakukan dengan "memposisikan KPK sebagai katalisator (trigger) bagi aparat atau institusi lain agar tercipta good and clean governance dengan pilar utama transparansi, partisipasi dan akuntabilitas".
 
Taufiequrachman mengemukakan data hasil survei ''Transparency Internasional'' mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Hasil survei itu memberikan nilai [[IPK]] (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 2,2 kepada Indonesia. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei. Survei Transparency International Indonesia berkesimpulan bahwa lembaga yang harus dibersihkan menurut responden, adalah: lembaga peradilan (27%), perpajakan (17%), kepolisian (11%), DPRD (10%), kementerian/departemen (9%), bea dan cukai (7%), BUMN (5%), lembaga pendidikan (4%), perijinan (3%), dan pekerjaan umum (2%).
 
Lebih lanjut disampaikan, survei terbaru Transparency International yaitu "Barometer Korupsi Global", menempatkan [[partai politik]] di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (dengan rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Masih berangkat dari data tersebut, di [[Asia]], Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas [[India]] (8,9), [[Vietnam]] (8,67), [[Filipina]] (8,33) dan [[Thailand]] (7,33).
 
Dengan adanya data tersebut, terukur bahwa keberadaan korupsi di Indonesia telah membudaya baik secara sistemik dan endemik. Maka Taufiequrachman berasumsi bahwa kunci utama dalam pemberantasan korupsi adalah integritas yang akan mencegah manusia dari perbuatan tercela, entah itu "''corruption by needs''" (korupsi karena kebutuhan), "''corruption by greeds''" (korupsi karena keserakahan) atau "''corruption by opportunities''" (korupsi karena kesempatan).
Taufiequrachman juga menyampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat dan organisasi bisnis.
 
Pada tahun 2007 Taufiequrachman Ruki digantikan oleh [[Antasari Azhar]] sebagai Ketua KPK
 
== KPK di bawah Antasari Azhar (2007-2009) ==