Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan kategori Profesi penunjang pasar modal di Indonesia (HotCat) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Kantor akuntan publik''' ('''KAP''') adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari [[Menteri Keuangan Republik Indonesia|Menteri Keuangan]] sebagai wadah bagi [[
== Bidang jasa ==
Baris 10:
== Bentuk badan usaha ==
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
*[[Badan usaha perseorangan|Perseorangan]] – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang
*[[Persekutuan perdata]] atau [[persekutuan firma]] – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang
== Perizinan ==
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Memiliki izin
* Menjadi anggota [[IAPI]].
* Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.
Baris 26:
* Memiliki NPWP KAP.
* Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
* Memiliki surat izin
* Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang
* Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
* Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
Baris 33:
== Penggunaan nama ==
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama
== Kerjasama dengan KAP asing ==
|