Kantor akuntan publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kantor akuntan publik''' ('''KAP''') adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari [[Menteri Keuangan Republik Indonesia|Menteri Keuangan]] sebagai wadah bagi [[Akuntanakuntan Publikpublik]] dalam memberikan jasanya.
 
== Bidang jasa ==
Baris 10:
== Bentuk badan usaha ==
Badan usaha KAP dapat berbentuk:
*[[Badan usaha perseorangan|Perseorangan]] – hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang Akuntanakuntan Publikpublik yang juga sekaligus bertindak sebagai pimpinan.
*[[Persekutuan perdata]] atau [[persekutuan firma]] – hanya dapat didirikan oleh paling sedikit 2 orang Akuntanakuntan Publikpublik dan/atau 75% dari seluruh sekutu adalah Akuntanakuntan Publikpublik. Masing-masing sekutu disebut Rekan ([[bahasa Inggris]]: ''Partner'') dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
 
== Perizinan ==
Izin usaha KAP dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. KAP berbentuk badan usaha perseorangan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha KAP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* Memiliki izin Akuntanakuntan Publikpublik.
* Menjadi anggota [[IAPI]].
* Mempunyai paling sedikit 3 orang auditor tetap dengan tingkat pendidikan formal bidang akuntansi yang paling rendah berijazah setara Diploma III dan paling sedikit 1 orang diantaranya memiliki register negara untuk akuntan.
Baris 26:
* Memiliki NPWP KAP.
* Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris.
* Memiliki surat izin Akuntanakuntan Publikpublik bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntanakuntan Publikpublik.
* Memiliki tanda keanggotaan IAPI yang masih berlaku bagi Pemimpin Rekan dan Rekan yang Akuntanakuntan Publikpublik.
* Memiliki surat persetujuan dari seluruh Rekan KAP mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
* Memiliki bukti domisili Pemimpin Rekan dan Rekan KAP.
Baris 33:
 
== Penggunaan nama ==
KAP berbentuk badan usaha perseorangan menggunakan nama Akuntanakuntan Publikpublik yang bersangkutan. Untuk KAP berbentuk badan usaha persekutuan, menggunakan nama seorang atau lebih Rekan Akuntanakuntan Publikpublik dan ada penambahan kata “& Rekan” di belakangnya apabila jumlah Akuntanakuntan Publikpublik pada KAP tersebut lebih banyak dari jumlah Akuntanakuntan Publikpublik yang namanya tercantum sebagai nama KAP. Nama KAP dilarang menggunakan singkatan atau penggalan nama.
 
== Kerjasama dengan KAP asing ==