Gembok roda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
'''Gembok roda''' adalah perangkat untuk menghambat [[kendaraan]] yang melanggar aturan larangan [[parkir]] dijalankan dengan mengembok salah satu roda sehingga kendaraan yang melanggar terkunci. Untuk membuka [[gembok]] roda, pelanggar harus melaporkan keinstansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk membuka [[kunci]] setelah membayar [[denda]] atas pelanggaran yang dilakukannya.
 
Pemasangan gembok roda ini merupakan perangkat [[penegakan hukum]] yang banyak digunakan di [[Eropa]] dan [[Amerika]], dan sekarang sudah mulai digunakan di [[Jakarta]] dan [[Palembang]]. Di Jakarta prosedural<ref>Gembok Roda Lolos dan Usulan Tarif Parkir Naik [http://www.kendaraan.info/v4/spesial-1416-Gembok-Roda-Lolos-dan-Usulan-Tarif-Parkir-Naik] </ref> penerapan sanksi gembok roda para pemilik kendaraan diberikan toleransi waktu 15 [[menit]] bagi para pemilik untuk segera memindahkan kendaraan masing-masing jika tidak ingin dilakukan penggembokan. Bila waktu toleransi habis, petugas Dishub akan menggembok bagian depan dan menempel surat pemberitahuan di kaca [[mobil]]. Pemilik kendaraan juga akan mendapat surat Tilang dari ke[[polisi]]an. Bila pemilik kendaraan ingin gembok dibuka, ia harus membayar denda di Kantor Dishub di Jatibaru.
 
== Dasar hukum ==