Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Gombang (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 116.68.252.114 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Bennylin
Baris 11:
Berbeda dengan [[Kelurahan]], Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat dirubah statusnya menjadi kelurahan.
 
Kewenangan desa ambelang adalah:
* Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
* Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan [[kabupaten]]/[[kota]] yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
Baris 17:
* Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
 
== Pemerintahan Desa ambelang ==
Desa Ambelang memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD)
 
=== Kepala Desa Ambelang===
:''Artikel utama: [[Kepala Desa]]''
 
Baris 39:
# Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
 
=== Perangkat Desa Ambelang===
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah [[Sekretaris Desa]], yang diisi dari [[Pegawai Negeri Sipil]]. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
 
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
 
=== Badan Permusyawaratan Desa Ambelang===
:''Artikel utama: [[Badan Permusyawaratan Desa]]''
 
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua [[Rukun Warga]], pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan [[Peraturan Desa]] bersama [[Kepala Desa]], menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
 
== Keuangan desa Ambelang==
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
 
Sumber pendapatan desa Ambelang terdiri atas:
* Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
* Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
Baris 137:
[[sv:By]]
[[szl:Wjeś]]
[[te:గ్రామం]]
[[tg:Деҳа]]
[[th:หมู่บ้าน]]