Pembicaraan:Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Pembicaraan:Komisi Yudisial Indonesia ke Pembicaraan:Komisi Yudisial melalui peralihan: Tidak perlu ditambahkan "Indonesia", konsisten dgn artikel2 lain seperti DPR, DPD, MA, BPK, dll. |
→Dasar pembentukan KY ?: bagian baru |
||
Baris 1:
Artikel ini tidak begitu menjelaskan batasan otoritas KY. Apakah mereka berhak memberikan mosi tidak percaya kepada MA?
== Dasar pembentukan KY ? ==
Selain berdasarkan UU, Nomenklatur KY juga disebutkan secara jelas dalam UUD NRI 1945 bab XI mengenai kekuasaan kehakiman pasal 24b...jadi ky masuk dalam lembaga tinggi negara (Jimly Assidiqie).
|