Pembicaraan:Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k memindahkan Pembicaraan:Komisi Yudisial Indonesia ke Pembicaraan:Komisi Yudisial melalui peralihan: Tidak perlu ditambahkan "Indonesia", konsisten dgn artikel2 lain seperti DPR, DPD, MA, BPK, dll.
Insan kamil91 (bicara | kontrib)
Baris 1:
Artikel ini tidak begitu menjelaskan batasan otoritas KY. Apakah mereka berhak memberikan mosi tidak percaya kepada MA?
 
== Dasar pembentukan KY ? ==
 
Selain berdasarkan UU, Nomenklatur KY juga disebutkan secara jelas dalam UUD NRI 1945 bab XI mengenai kekuasaan kehakiman pasal 24b...jadi ky masuk dalam lembaga tinggi negara (Jimly Assidiqie).
Kembali ke halaman "Komisi Yudisial Republik Indonesia".