Rumah Tahanan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k .
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Rumah Tahanan Negara''' (disingkat '''Rutan''') adalah tempat [[tersangka]] atau [[terdakwa]] ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang [[Pengadilanpengadilan]] di [[Indonesia]]. Rumah Tahanan Negara merupakan Unit[[unit Pelaksanapelaksana Teknisteknis]] di bawah [[DepartemenKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|DepartemenKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman).
 
Rutan didirikan pada setiap ibukota [[kabupaten]] atau [[kota]], dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam Rutanrutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di [[Pengadilan Negeri]], [[Pengadilan Tinggi]], dan [[Mahkamah Agung]].
 
== Lihat pula ==
Baris 14:
{{Departemen Hukum dan HAM RI}}
 
[[Kategori:DepartemenKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]