Konselor pendidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{pindah ke|Konselor pendidikan}}
'''Konselor pendidikan''' adalah [[konselor]] yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan [[bimbingan dan konseling]] kepada [[peserta didik]] di [[satuan pendidikan]]. Konselor pendidikan merupakan salah satu [[profesi]] yang termasuk ke dalam [[tenaga kependidikan]] seperti yang tercantum dalam [[Undang-undang]] Republik [[Indonesia]] Nomor 20 tahun [[2003]] tentang [[Sistem Pendidikan Nasional]] maupun Undang-undang tentang [[Guru]] dan [[Dosen]].