Perilaku menyimpang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 17:
* norma [[negara]], dan
* norma [[adat]] atau [[etika]] pergaulan yang berlaku setempat, serta
* norma-norma yang tidak tertulis lainnya, namun berlaku umum (
Begitu pula dengan hukum yang diterapkan oleh masyarakat, meliputi hukum agama (syariat agama), hukum negara dengan segala bentuk produk hukum lainnya, dan hukum [[alam]] atau hukum rimba.
Namun, perlu diingat bahwa, menurut '''Hery Santoso''' seorang peneliti dan psikoterapis<sup>1)</sup>, perilaku menyimpang yang keluar dari norma-norma kepatutan itu tidak berlaku hanya dibebankan kepada individu saja, melainkan bisa saja terjadi pada kelompok masyarakat itu sendiri, sebagai misal sesuatu yang telah terlanjur "salah kaprah".
|