Menteri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 10:
 
== Menteri di Indonesia ==
{{wikisourcelihatpula|Undang-Undang RepublikKementerian Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
Di [[Indonesia]], menteri adalah pembantu [[Presiden Indonesia|presiden]] yang memimpin [[Kementerian Indonesia|kementerian]]. Menteri-menteri tergabung dalam [[daftar kabinet Indonesia|kabinet]]. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, kecuali menteri koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan menteri-menteri yang berada di dalam lingkup tugasnya. Presiden juga dapat mengangkat [[wakil menteri]] pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Pada beberapa kabinet terdahulu, ada menteri dengan nomenklatur "menteri muda" dan "menteri negara".
 
=== Persyaratan ===menteri:
#* Warga negara Indonesia
#* Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
#* Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan
#* Sehat jasmani dan rohani
#* Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
#* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
 
== Referensi ==