Inspektorat Jenderal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k sudah digabung
Wic2020 (bicara | kontrib)
k menghapus struktur organisasi (tidak sama untuk seluruh departemen)
Baris 2:
 
Tugas dan fungsi Itjen bervariasi antar Departemen/Kementerian. Namun pada umumnya, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, keuangan, dan [[kinerja]]; pelaporan hasil pengawasan dan pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan dan pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur Departemen/Kementerian agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
 
== Struktur Organisasi ==
Inspektorat Jenderal <ref>Permenhan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja [[Departemen Pertahanan]]</ref> terdiri dari :
# Sekretariat Inspektorat Jenderal;
# Inspektorat Kepegawaian;
# Inspektorat Materiil;
# Inspektorat Keuangan;
# Inspektorat Operasi; dan
# Kelompok Jabatan Fungsional
 
== Referensi ==