Direktorat Jenderal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
~stub |
menyesuaikan dengan perpres 47/2009 |
||
Baris 1:
'''Direktorat jenderal''' adalah
Direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:
* perumusan kebijakan Kementerian di bidangnya
* pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidangnya
* penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
==Struktur organisasi==
Direktorat jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan beberapa Direktorat. Sekretariat Direktorat membawahi paling banyak 4 bagian, dimana setiap bagian membawahi paling banyak 3 subbagian. Direktorat membawahi paling banyak 5 subdirektorat dan 1 Subbagian Tata Usaha, dimana masing-masing subdirektorat membawahi paling banyak 2 seksi.
==Referensi==
* Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
== Lihat pula ==
* [[Daftar Direktorat jenderal Kementerian-kementerian Indonesia|Daftar Direktorat jenderal]]
{{indo-stub}}
|