Direktorat Jenderal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
~stub
Wic2020 (bicara | kontrib)
menyesuaikan dengan perpres 47/2009
Baris 1:
'''Direktorat jenderal''' adalah bagianunsur daripelaksana struktur organisasipada [[Kementerian]] sebagaiNegara pelaksanaRepublik tugas pokok Kementerian yang membawahi beberapa [[Direktorat|direktoratIndonesia]] yang memilikimempunyai tugas memberikanmerumuskan perlayanan organisasi, merumuskan,serta melaksanakan kebijakan sesuaidan dengan standarisasistandardisasi teknis kementeriandi terhadapbidangnya. hubunganDirektorat internaldimpimpin danoleh antar'''Direktur Kementerianjenderal''' atauyang menjalankanberada hubungandi denganbawah pihakdan eksternalbertanggung danjawab umumkepada [[menteri]].
 
Direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:
* perumusan kebijakan Kementerian di bidangnya
* pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidangnya
* penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
 
==Struktur organisasi==
Direktorat jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan beberapa Direktorat. Sekretariat Direktorat membawahi paling banyak 4 bagian, dimana setiap bagian membawahi paling banyak 3 subbagian. Direktorat membawahi paling banyak 5 subdirektorat dan 1 Subbagian Tata Usaha, dimana masing-masing subdirektorat membawahi paling banyak 2 seksi.
 
==Referensi==
* Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar Direktorat jenderal Kementerian-kementerian Indonesia|Daftar Direktorat jenderal]]
 
 
{{indo-stub}}