Direktorat Jenderal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
menyesuaikan dengan perpres 47/2009
Wic2020 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Direktorat jenderal''' (disingkat '''Ditjen''') adalah unsur pelaksana pada [[Kementerian Negara Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat dimpimpin oleh '''Direktur jenderal''' (disingkat '''Dirjen''') yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[menteri]].
 
Direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi: