Sungai Tarab, Tanah Datar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
←Membatalkan revisi 2806502 oleh 110.138.75.236 (Bicara)
Baris 166:
 
Meskipun dari sisi fungsi, kedua jabatan tersebut memiliki perbedaan yang harus saling mendukung, namun adakalanya – pada beberapa Jorong, apa yang dilakukan oleh Ketua KAN dengan Kepala Jorong berjalan sendiri-sendiri bahkan saling bertentangan. Misalnya, peran-peran Ketua KAN/Ninik Mamak sebagai pemersatu antara anak dengan kemenakan seringkali dilakukan oleh Kepala Jorong tanpa mempedulikan keberadaan Ninik Mamak yang dihormati di mata masyarakat. Sehingga untuk urusan goyong royong membersihkan jalan Jorong saja – yang dulu cukup diberitahukan dari mamak kepada kemenakannya, sekarang terpaksa harus dilakukan dengan meminta bantuan Dinas Pekerjaan Umum oleh Kepala Jorong. Atau dalam proses gadai tanah ulayat, seringkali pihak yang berkepentingan langsung meminta rekomendasi dari Kepala Jorong tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari Mamak Kepala Waris yang paling berwenang melakukannya, dan oleh Kepala Jorong hal itu dilakukannya.
 
 
== 3.4 Dampak Pemerintahan Jorong bagi Nagari ==
 
Setelah keluarnya UU No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Jorong, Sistem Pemerintahan Nagari berubah menjadi Sistem Pemerintahan Jorong. Jorong-jorong yang ada di Jorong diubah menjadi Jorong-Jorong. Pemerintahan Jorong telah menghancurkan persatuan dan kesatuan masyarakat Nagari Sungai Tarab. Pengaruh dari adanya kebijaksanaan pemberian dana Bantuan Jorong (Bandes) telah melahirkan Jorongisme, semua berjuang atas nama Jorong. Walaupun sebenarnya dari segi geneologis mereka masih bersaudara tapi karena sudah terpisah oleh Jorong hubungan kekeluargaan diantara mereka menjadi renggang. Sejak diberlakukannya sistem Pemerintahan Jorong, fungsi ninik mamak yang selama ini begitu kuat dan sangat dihormati oleh anak nagari, makin lama makin menurun. Budaya gotong royong yang selama ini begitu kental di tengah masyarakat mulai memudar karena segala sesuatu harus atas perintah dari pejabat pemerintah terlebih dahulu.
 
Proses pemilihan Kepala Jorong, sekalipun dilakukan secara musyawarah, namun substansinya sudah jauh menyimpang dari pola musyawarah yang pernah dilakukan oleh masyarakat nagari. Masyarakat tidak lagi memilih Kepala Jorong dari aspek kualitasnya, tetapi lebih ditentukan pada sejauh mana calon Kepala Jorong itu berhasil mengobral janji-janji kepada masyarakat yang berujung pada terjadinya perilaku menyimpang, misalnya suap, intimidasi, teror dan lain sebagainya. Keterlibatan ninik mamak dalam struktur pemerintahan Jorong hampir dapat dikatakan sangat minim, kalaupun ada hanya pada Lembaga Musyawarah Jorong. Keberadaan Ninik Mamak lebih banyak diperlukan ketika ada upacara-upacara pernikahan dan ketika terjadi sengketa adat, sedangkan bagaimana mestinya pemerintahan yang dijalankan oleh Kepala Jorong dapat berjalan saling mengisi dengan para ninik mamak, tidak pernah mengikutsertakan pada penghulu suku dan ninik mamak.
 
Khususnya Jorong Koto Panjang, berubahnya bentuk Pemerintahan Nagari menjadi Pemerintahan Jorong merupakan perubahan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Jorong Koto Panjang, karena kekecewaan mereka bergabung ke dalam Nagari Sungai Tarab sedikit banyak terobati. Pemerintahan Jorong membuat masyarakat Koto Panjang tidak lagi mengalami kesulitan dalam urusan-urusan pemerintahan karena segala sesuatu cukup diselesaikan di Kantor Kepala Jorong. Adanya bantuan Jorong dari pemerintah yang selama ini diterima oleh Jorong Koto Panjang, juga menjadi faktor semakin majunya proses pembangunan di Jorong Koto Panjang dibanding ketika masih bergabung dengan Nagari Sungai Tarab.
 
{{Kabupaten Tanah Datar}}
 
{{kecamatan-stub}}