Perilaku menyimpang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
== Definisi ==
Menurut arti [[bahasa]] yang termuat dalam [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] (KBBI)<sup>1)</sup>, perilaku menyimpang diterjemahkan sebagai tingkah laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap [[lingkungan]] yang mengacu pada [[norma sosial|norma-norma]] dan [[hukum]] yang ada di dalam masyarakat. Perilaku seperti itu –penyimpangan perilaku atau perilaku menyimpang– terjadi karena seseorang [telah] mengabaikan norma atau tidak mematuhi patokan baku (hukum) baik yang tersirat maupun tersurat dan berlaku di tengah masyarakat, sehingga perilaku [pelaku]nya sering disematkan dengan istilah-istilah negatif yang notabene dianggap '''kontraproduktif''' dengan aturan yang sudah ditetapkan dan terdapat di dalam norma-norma maupun hukum Agama dan negara.
Perilaku menyimpang atau penyimpangan perilaku itu sendiri dapat dipetakan dalam tinjauan beberapa aspek dan sudut pandang, di antaranya:
Baris 13:
== Norma-norma ==
Norma yang ditetapkan, baik tersirat maupun tersurat, dan belaku di dalam masyarakat adalah berupa tata aturan atau peraturan yang mengikat kelompok individu dalam suatu daerah atau wilayah dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu untuk mengendalikan (''controlling'') tingkah laku yang dianggap baik. Dalam definisi lain disebutkan bahwa norma<sup>2)</sup> merupakan aturan atau rambu-rambu yang membatasi kelompok masyarakat dalam bertingkah laku, agar tidak menyimpang dari kebenaran, batas kepatutan atau etika pergaulan, dan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan atau hukum negara. Norma juga bisa berisikan tentang aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu, atau ukuran yang dapat dipakai untuk memperbandingkan sesuatu.
Norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, khususnya di Indonesia, di antaranya adalah:
* [[norma agama]], adalah aturan atau tatanan tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, agar tidak menyimpang dari kebenaran,
* norma [[negara]], dan
* norma [[adat]] atau [[etika]] pergaulan yang berlaku setempat, serta
* norma-norma yang tidak tertulis lainnya, namun berlaku umum (''culture'').
Begitu pula dengan hukum yang diterapkan oleh masyarakat, meliputi hukum agama (syariat agama), hukum negara dengan segala bentuk produk hukum lainnya, dan hukum [[alam]] atau hukum rimba.
Namun, perlu diingat bahwa, menurut '''Hery Santoso''' seorang peneliti dan psikoterapis<sup>
=== Norma tidak tertulis ===
Contoh kasus:<sup>
Misalnya, mantan seorang napi yang secara tiba-tiba dan dalam waktu sekejab berubah menjadi seorang Mubaligh atau ahli [[Zikir]]. Sebaliknya masyarakat umum telah terlanjur melegitimasi suatu kebenaran yang salah kaprah. Di mana mereka tidak dapat dengan mudah menerima atau percaya begitu saja kalau seseorang pada hari sebelumnya adalah pemain judi, tetapi saat keesokan malamnya menjadi seorang [[Imam]] dalam suatu Majelis Zikir di [[Masjid]] maupun [[Musholla]].
Baris 42 ⟶ 43:
== Referensi ==
<sup>
<sup>
|