Perilaku menyimpang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 15:
Norma yang ditetapkan, baik tersirat maupun tersurat, dan belaku di dalam masyarakat adalah berupa tata aturan atau peraturan yang mengikat kelompok individu dalam suatu daerah atau wilayah dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu untuk mengendalikan (''controlling'') tingkah laku yang dianggap baik. Dalam definisi lain disebutkan bahwa norma<sup>2)</sup> merupakan aturan atau rambu-rambu yang membatasi kelompok masyarakat dalam bertingkah laku, agar tidak menyimpang dari kebenaran, batas kepatutan atau etika pergaulan, dan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan atau hukum negara. Norma juga bisa berisikan tentang aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai sesuatu, atau ukuran yang dapat dipakai untuk memperbandingkan sesuatu.
Norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, khususnya di Indonesia, di antaranya adalah:
*
* norma [[sosial]], adalah konsep yang mengatur dan mengikat manusia agar bertindak baik dalam pergaulan dengan sesamanya,
* norma [[
* norma [[adat]] atau [[etika]] pergaulan yang berlaku setempat maupun internasional, serta
* norma-norma yang tidak tertulis lainnya, namun berlaku umum (''culture'').
Begitu pula dengan hukum yang diterapkan oleh masyarakat, meliputi hukum agama (syariat agama), hukum negara dengan segala bentuk produk hukum lainnya, dan hukum [[alam]] atau hukum rimba.
Namun, perlu diingat bahwa, menurut '''Hery Santoso''' seorang peneliti dan psikoterapis<sup>3)</sup> sekaligus penulis dengan nama pena '''HS Harding''', perilaku menyimpang yang "keluar" dari norma-norma kepatutan itu tidak berlaku hanya dibebankan kepada individu saja, melainkan bisa saja terjadi pada kelompok masyarakat itu sendiri, sebagai misal sesuatu yang telah terlanjur "salah kaprah". Sedangkan orang-orang yang tetap berpegang teguh pada norma disebut tindakan [[normatif]].
=== Norma tidak tertulis ===
|