Hukum waris: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
'''Hukum Waris''' adalah suatu [[hukum]] yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di [[Indonesia]] ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, [[Hukum Waris Islam]] dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
[[Hukum Waris Islam]] adalah suatu [[hukum]] yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]].
{{hukum-stub}}
|