Kukang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Jack.Parrot (bicara | kontrib) |
Jack.Parrot (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 34:
'''Perlindungan Kukang'''
Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun [[1973]] dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal [[14 Pebruari 1973]] [[No. 66/ Kpts /Um/2/1973]]. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan [[Peraturan Pemerintah
Menurut [[Undang-Undang]] [[RI]] Nomor 5 Tahun 1990 tentang [[Konservasi]] Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman [[pidana]] penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia [[IUCN]], memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES ''(Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora)'' memasukan kukang ke dalam apendix I. Status CITES: Sebelumnya kukang masuk dalam appendix II CITES yang berarti perdagangan internasionalnya diperbolehkan, termasuk penangkapan kukang dari alam.
Dengan masuknya kukang dalam appendix I CITES di tahun 2007, maka perdagangan internasional kukang semakin diperketat. Perdagangan kukang tidak boleh lagi hasil penangkapan dari alam, tapi harus hasil penangkaran. “Masuknya kukang dalam appendix I CITES ini akan memberi perlindungan yang lebih maksimal bagi kukang, sehingga kukang di alam akan lebih terjamin kelestariannya”.
|