Harini Wiyoso: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k update kecil |
||
Baris 5:
==Kasus Suap Probosutedjo==
Harini adalah salah seorang pengacara Probosutedjo dalam kasus penyimpangan [[Dana Reboisasi]]. Pada bulan Agustus 2005 Harini menemui seorang staf MA yang bernama Pono Waluyo dan menanyakan cara melakukan pendekatan kepada ketua MA, [[Bagir Manan]], agar mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan kliennya. Akhirnya disepakati bahwa Pono bersama beberapa kawannya akan membantu proses tersebut dengan imbalan sebesar 1,8 milyar ditambah 3 milyar untuk ketua MA. Namun saat serah terima uang tersebut pada tanggal [[30 September]] [[2005]], [[KPK]] melakukan pengerebekan dan Harini beserta kelima staf MA yang terlibat kemudian ditangkap.
Pada [[30 Juni]] [[2006]], oleh majelis hakim [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]] Wiyoso divonis hukuman penjara empat tahun.
{{indo-bio-stub}}
|