Kementerian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
Baris 3:
 
== Landasan hukum ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
{{wikisource|Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009}}
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]] yang menyebutkan bahwa:
:1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.