Kawasan lindung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wie146 (bicara | kontrib)
artikel baru, foto, rujukan
 
Wie146 (bicara | kontrib)
Baris 12:
Keinginan dan tindakan manusia dalam melindungi lingkungannya yang berharga barangkali telah dilakukan semenjak ribuan tahun yang silam. Akan tetapi salah satu yang tercatat jelas dalam sejarah ialah apa yang dilakukan oleh [[Ashoka]], salah seorang raja yang paling terkenal dari Dinasti [[Maurya]], [[India]]. Pada tahun 252 [[Masehi|s.M.]] ia mengumumkan perlindungan [[satwa]], [[ikan]], dan [[hutan]]<ref name="mckinnon">MacKinnon, J., K. MacKinnon, G. Child, dan J. Thorsell. 1990. ''Pengelolaan Kawasan Yang Dilindungi di Daerah Tropika''. Gadjah Mada Univ. Press, Yogyakarta</ref>.
 
Di jaman modern, penetapan [[Taman Nasional Yellowstone]] di [[Amerika Serikat]] pada tahun 1872 merupakan salah satu tonggak penting [[konservasi alam]] masa kini. Di Indonesia sendiri, pada tahun 1889 telah ditetapkan [[Taman Nasional Gunung Gede Pangrango|Cagar Alam Cibodas]] oleh Pemerintah [[Hindia Belanda]] ketika itu<ref>Anonymous, 1996. ''Mt. Gede Pangrango National Park'', Information Book Series vol.2</ref>, dengan tujuan untuk melindungi salah satu [[hutan pegunungan]] yang paling cantik di [[Jawa]].
 
Komitmen internasional untuk membangun suatu jaringan kawasan yang dilindungi di dunia berawal dari tahun 1972, yakni ketika [[Deklarasi Stockholm]] memandatkan perlindungan dan pelestarian wakil-wakil semua tipe [[ekosistem]] utama yang ada, sebagai bagian fundamental dari program konservasi di masing-masing negara. Sejak saat itulah, upaya perlindungan dari perwakilan ekosistem perlahan-lahan tumbuh menjadi prinsip dasar [[konservasi alam]] dan [[biologi konservasi]]; dikukuhkan oleh resolusi-resolusi [[PBB]] untuk lingkungan seperti Piagam Dunia untuk Kelestarian Alam (1982), [[Deklarasi Rio]] (1992), serta [[Deklarasi Johannesburg]] (2002).