Komite Stabilitas Sistem Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Omdo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Omdo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Komite Stabilitas Sektor Keuangan''' atau disingkat ''KSSK'' yangang beranggotakankeanggotaannya terdiri dari [[Menteri Keuangan]], [[Banksebagai Indonesia]]ketua (BI)merangkap anggota dan [[Lembaga Pengawas PerbankanGubernur]] (LPP) (untuk saat sekarang Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) masih berada dalam naungan lingkup kerja pada [[Bank Indonesia]]) sebagai anggota bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan Krisis.krisis
 
 
== Tugas ==
<ul>
<li>Mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang ditengarai Berdampak Sistemik
<li>Menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik
<li>Menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang dipandang perlu dalam rangkapencegahan dan penanganan Krisis </ul>
 
== Pranala luar ==