Undang-Undang Agraria 1870: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Undang-Undang Agraria''' ({{lang-nl|Agrarische wet}}) diberlakukan pada tahun [[1870]] oleh [[Engelbertus
UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat. Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan. UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di [[Hindia-Belanda]].
|