Desain industri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 48:
• Surat pernyataan bermeterai bahwa desain industri yang dimohon kan pendaftaran adalah milik pemohon atau pemilik pendesaian
 
===PEMERIKSAAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI===
• Asas kebaharuan (novelty)
• Pengajuan pendaftaran pertama.
• Asas kebaharuan berbeda dgn orisinal pd hak cipta, kebaharu an ditetapkan dgn suatu pen daftar an yg pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yg dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lesan atau tertulis
 
===ORISINAL DAN YANG PERTAMA===
• Orisinal berarti sesuatu yang lang sung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yg mencipta kan atau sesuatu yg langsung dikemukakan oleh orang yg dapat mem buktikannya
• Asas yang pertama berarti bahwa orang yg pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan berdasar asas orang yang pertama yg medesain
 
===DIANGGAP BARU===
• Apabila pada tanggal penerima an permohonan tidak sama dgn pengungkapan yang telah ada se belumnya.
• Pengungkapan adalah peng-ung kapan melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran
 
===KEIKUTSERTAAN DLM PAMERAN===
• Tidak dianggap telah diumum kan bila dlm jangka waktu 6 bln sebelum tanggal penerima annya desain tsb :
a. Telah dipertunjukkan dlm suatu pameran nasional atau internasional di dlm atau di luar indonesia yang resmi atau diakui sbg resmi
b. Telah digunakan pendesain dlm rangka percobaan dgn tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan
===SUBYEK HAK DESAIN INDUSTRI===
• Pendesain atau yg menerima hak tersebut dari pendesain
• Jika dibuat dalam hub.kerja / pesanan bila tidak diperjanji - kan lain pemegngnya adalah pemberi kerja --> pendeasinnya adalah pembuat
• Jika dibuat bersama-sama maka hak tersebut diberikan kpd mereka
 
===PENGALIHAN HAK===
• Hak desain industri dapat ber alih atau dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perun- dang-undangan yang ada
• Pengalihan hak tersebut harus disertai dengan dokumendan wajib dicatat dlm daftar umum desain industri dan membayar biaya.
 
===LISENSI===
• Perjanjian lisensi adalah perjanji - an untuk menggunakan manfaat ekonomi dari hak tsb dan bukan memperalihkan hak milik atas desain industri.
• Perjanjian lisensi wajib dicatat kan dlm daftar umum desain industri. Bila tidak dicatatkan dalam daftar tsb tidak ber laku bagi pihak ketiga