Bank gagal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
[[Berkas:global-financial-crisis-bailout-in-context.PNG|thumb|300px|Global bailout bank gagal dalam konteks krisis keuangan]]
'''Bank gagal''' ([[bahasa Inggris]]:''bank failure'') adalah suatu keadaan dimana operasional bank tertentu dapat dihentikan oleh otoritas pengawasan perbankan oleh negara dimana bank tersebut berada bila mengacu pada praktik bank sentral-bank sentral di Uni Eropa terdapat tiga aspek penilaian yakni kuantitatif, kualitatif dan subyektif, dimana sebuah bank disebut sebagai ''bank gagal'' dapat dikarenakan ketidak mampuannya dalam memenuhi kewajibannya kepada para deposannya atau karena tidak bisa membayar atau pemenuhan permintaan dana-dana lainnya yang masih merupakan bagian dari kewajibannya<ref>{{cite journal |journal= Int Econ Rev |year=2002 |volume=43 |issue=1 |pages=55–72 |title= Bank runs: deposit insurance and capital requirements |author= Cooper R, Ross TW |doi=10.1111/1468-2354.t01-1-00003}}</ref>, penghentian terhadap operasional ''bank gagal'' mempunyai dua alternatif penyelesaian yakni yang pertama ''bank gagal'' tersebut dapat dilakukan dilikuidasi tanpa termasuk dalam skema penjaminan atau yang kedua, bila ''bank gagal'' tersebut merupakan ''bank-bank yang dipertanggungkan'' atau disebut pula sebagai ''bank tertanggung'' maka ''bank gagal'' yang bersangkutan yang berada dalam jaminan pembayaran kewajiban berdasarkan skema penjaminan oleh lembaga atau badan penjaminan tersebut<ref name="Bank Failures, Systemic Risk, and Bank Regulation">{{cite web|url = http://www.cato.org/pubs/journal/cj16n1-2.html|title = Bank Failures, Systemic Risk, and Bank Regulation | publisher = The Cato Institute | date = Spring 1996 | accessdate = 2009-11-26}}</ref>.
|