Salat Jamak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alfarq (bicara | kontrib)
k Tambah pranalu
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Baris 7:
=== Menurut Sunni ===
==== Pendapat dari Empat Mazhab [[Sunni]]: ====
# Pendapat [[Mazhab Hanafi]]
#* Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men-''jama''' shalat tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dengan segala macam masalah kecuali dalam dua kasus-Hari Arafah dan pada saat malam Muzdalifah dalam berbagai kondisi tertentu.
# Pendapat [[Mazhab Syafi'i]]
#* Syafi'i meyakini diperbolehkannya pelaksanaan men-''jama''' shalat bagi para musafir perjalanan jauh ([[safar (perjalanan)|safar]]) dan saat hujan serta salju dalam kondisi tertentu. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' shalat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit.
# Pendapat [[Mazhab Maliki]]
#* Maliki menganggap alasan untuk melaksanakan men-''jama''' shalat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah untuk yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu.
# Pendapat [[Mazhab Hambali]]
#* Hambali memperbolehkan pelaksanaan men-''jama''' shalat saat Hari [[Arafah]] dan Malam [[Muzdalifah]] dan bagi para musafir, pasien-pasien, ibu menyusui, wanita dengan haid berlebihan, orang yang terus-menerus buang air kecil, orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri, orang yang tidak dapat membedakan waktu, dan orang yang takut kehilangan barang kepemilikannya, kesehatannya atau reputasinya dan juga dalam kondisi hujan, salju, dingin, berawan dan berlumpur. Mereka juga menyebutkan beberapa kondisi lainnya.
 
==== Pendapat Perawi Hadits lainnya ====
# Pendapat [[Ibnu Syabramah]]
#* Ibnu Syabramah memperbolehkan pelaksanaan men-''jama''' shalat karena beberapa alasan dan bahkan tanpa kondisi khusus selama hal tersebut tidak berubah menjadi suatu kebiasaan.
# Pendapat [[Ibnu Mundzir]] dan [[Ibnu Sirin]]
#* Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, menurut Qaffal, memperbolehkan pelaksanaan men-''jama''' shalat dalam segala kondisi tanpa syarat apapun.
 
==== Dalil yang memperkuat adalah: ====