Sistem hukum islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kembangraps (bicara | kontrib)
{{gabungkepada|Hukum Islam}}
The1stWay (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{gabungkepada|Hukum Islam}}
= Sistem Hukum Islam =
 
== A.Pengertian Sistem Hukum Islam ==
 
Pembahasan tentang Sistem Hukum Islam akan diawali dengan memberikan pengertian dari tiap kata yang menyusunnya yaitu kata Sistem, Hukum dan Islam. Sistem dapat diartikan sebagai satu kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian yang terkait satu sama lain, yang tidak menghendaki adanya konflik di dalamnya. Pengertian lain dari kata sistem menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas”.
Baris 17:
 
Di dalam Sistem Hukum Islam, Allah adalah Hukum (si pemberi beban hukum), sedangkan manusia dan jin adalah Mukallaf (yang diberi beban hukum). Dalam hubungann hukum yang diatur dalam sistem hukum ini meliputi:
 
1.Hubungan antara manusia dengan Allah (bidang Hukum Ibadah);
 
2.Hubungan antar sesama manusia:
 
a.Hubungan dengan orang tua;
b.a Hubungan dengan istri/suami/anakorang tua;
 
c.Hubungan dengan kerabat;
d.b Hubungan dengan masyarakatistri/suami/anak;
 
a.c Hubungan dengan orang tuakerabat;
 
c.d Hubungan dengan kerabatmasyarakat;
 
3.Hubungan antar manusia dengan makhluk yang dikuasainya (harta, barang dan lain-lain);
 
4.Hubungan antar manusia dengan makhluk lain/lingkungannya;
 
5.Hubungan manusia dengan dirinya.