Kampung (Papua): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ~kat |
||
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
▲:{{arti lain|Artikel ini mengenai kampung di [[Papua]]. Untuk pengertian lain, lihat [[kampung]]}}
'''Kampung''', adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi [[Papua]], [[Indonesia]] di bawah [[distrik (Papua)|distrik]]. Istilah "Kampung" menggantikan "[[desa]]", yang sebelumnya digunakan di Papua, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Penetapan ini adalah menyusul diterapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Baris 8:
Kampung bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota, dan Kampung bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
[[Kategori:
[[jv:Kampung (Papua)]]
|