Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: perubahan kosmetika ! |
|||
Baris 4:
Tempat-tempat dimana parkir dilarang yang menjadi objek petugas [[penegak hukum]] untuk menerbitkan [[tilang]] karena alasan keselamatan adalah:
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/ [[zebra cross]] atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
* Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah [[jembatan]]
Baris 16:
''
== Lihat pula ==
* [[Parkir]]
* [[Parkir paralel]]
* [[Gembok roda]]
* [[Tilang]]
== Referensi ==
|