Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k {{rapikan}}
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Alat Pelindung Diri''' (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhanbahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja]] [[Republik Indonesia]].Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
 
*'''Safety Helmet'''