Kota Pekanbaru: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Aldo samulo (bicara | kontrib)
Baris 43:
 
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan ketetapan gubernur Sumatera di [[Medan]] tanggal [[17 Mei]] [[1946]] No. 103, Pekanbaru dijadikan sebagai daerah otonom yang disebut ''haminte'' atau kota besar. Setelah itu berdasarkan UU No.22 tahun 1948, kabupaten Pekanbaru diganti menjadi [[Kabupaten Kampar]] dan Kota Pekanbaru diberikan status kota kecil dan status ini semakin disempurnakan dengan keluarnya UU No.8 tahun 1956. Kemudian status kota Pekanbaru dinaikkan dari kota kecil menjadi kota praja setelah keluarnya UU No.1 tahun 1957. Berdasarkan Kepmendagri No. Desember 52/I/44-25 tanggal [[20 Januari]] [[1959]], Pekanbaru resmi menjadi ibukota Propinsi [[Riau]].<ref>[http://www.pekanbaru.go.id/sejarah-pekanbaru/ Situs Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru]</ref>
 
== Geografi ==
Secara geografis kota Pekanbaru terletak antara 101°14' - 101°34' Bujur Timur dan 0°25' - 0°45' Lintang Utara. Dengan ketinggian dari permukaan laut berkisar 5 - 50 meter.<ref>[http://www.pekanbaru.go.id/wilayah-geografis/ Situs Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru</ref>
 
== Demografi ==