Resi gudang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k resiko->risiko (uji bot) |
k Bot: perubahan kosmetika ! |
||
Baris 16:
Beberapa manfaat sistim resi gudang ini antara lain :
# Sistim resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia [[agrobisnis]] , dimana petani bisa menunda penjualan [[komoditi]] setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditi di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah seringkali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini seringkali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku seringkali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
# Tersedianya sistim resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam diluar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas [[ekspor]] maka dengan cara demikian dapat dilakukan [[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktek ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] seringkali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
# Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
# Memobilisasi kredit ke sektor [[pertanian]]. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
# Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dan sebagai aset acuan pada [[kontrak berjangka]] yang diperdagangkan di [[bursa berjangka]] yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.
# Dapat dijadikan instrumen [[kontrak serah]], yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk [[kontrak serah]] yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam [[kontrak berjangka]].
# Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
# Mengurangi risiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
# Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
# Membantu menciptakan pasar-pasar komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan internasional.
# Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
# Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
# Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.
# meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.
== Bentuk resi gudang ==
Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
* Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang memegang resi gudang tersebut atau atas suatu perintah pihak tertentu.
* Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang memeuat ketentuan bahwa barang yang dimaksud hanya dapat diserahkan kepada pihak yang namanya telah ditetapkan.
== Sistim resi gudang di Indonesia ==
Baris 49:
Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
# judul resi gudang;
# jenis resi gudang yaitu "resi gudang atas nama" atau "resi gudang atas perintah";
# nama dan alamat pihak pemilik barang;
# lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
# tanggal penerbitan;
# nomor penerbitan;
# waktu jatuh tempo;
# deskripsi barang;
# biaya penyimpanan;
# tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang; dan
# nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.
Pada [[22 Juni 2007|22 Juni]] [[2007]] pemerintah telah pula menerbitkan "Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang resi gudang", untuk melaksanakan ketentuan dalam "Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang".
Baris 66:
'''"Barang"''' yang dimaksud dalam undang-undang dan peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
# memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
# memenuhi standar mutu tertentu; dan
# jumlah minimum barang yang disimpan.
Pada tanggal 29 Juni 2007, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 26/M-DAG/PER/6/2007 yang telah menetapkan delapan komoditi pertanian sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang.
Kedelapan komoditi itu adalah
# [[Gabah]]
# [[Beras]]
# [[Kopi]]
# [[Kakao]]
# [[Lada]]
# [[Karet]]
# [[Rumput laut]]
# [[Jagung]]
=== Gudang dengan sistim resi gudang ===
Baris 93:
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di [[Amsterdam]] pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan sistim resi gudang ini adalah<ref>Laporan konferensi warehouse receipt system http://www.bappebti.go.id/publikasi/laporan003.asp</ref> :
* [[Rumania]]
* [[Hungaria]]
* [[Afrika Selatan]]
* [[Zambia]]
* [[Ghana]]
* [[Rusia]]
* [[Slovakia]]
* [[Bulgaria]]
* [[Cesnia]]
* [[Polandia]]
* [[Kazakstan]]
* [[Turki]]
* [[Mexico]]
== Lihat pula ==
* [[Bursa komoditi]]
* [[Komoditi]]
* [[Bursa berjangka]]
* [[Bursa Berjangka Jakarta]]
== Pranala luar ==
* [http://www.worldbank.org/fandd/english/0996/articles/0140996.htm Situs resmi Bank Dunia]
* [http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf Situs resmi Bank Indonesia]
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm UU No. 9/2006 tentang "Sistem Resi Gudang"]
* [http://www.bappebti.go.id/ Situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)]
* [http://www.worldbank.org/html/dec/decnotes/DECnts/decnt021.pdf DEC Notes on how warehouse receipts help commodity trading and financing]
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+7&f=pp36-2007.htm Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang Resi Gudang]
== Catatan kaki ==
|