Lembaga Penjamin Simpanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 110.137.110.132 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu- |
|||
Baris 10:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun [[1998]] tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.
''''''Teks ini akan dicetak tebal'''''''''Teks ini akan dicetak tebal'''''''''== Fungsi LPS ==
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
|