Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
{{rapikan}}
'''Alat Pelindung Diri''' (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja]] [[Republik Indonesia]].Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
 
*'''Safety Helmet'''
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
 
*'''Tali Keselamatan (safety belt)'''
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain)
 
*'''Sepatu Karet (sepatu boot)'''
Baris 18 ⟶ 15:
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan.
Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
 
*'''Tali Pengaman (Safety Harness)'''
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
 
*'''Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)'''
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
 
*'''Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)'''
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
 
*'''Masker (Respirator)'''
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
 
*'''Pelindung wajah (Face Shield)'''
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
 
*'''Jas Hujan (Rain Coat)'''
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
 
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L 'Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan')
 
[[Kategori:Keselamatan]]