Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Alat Pelindung Diri''' (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja]] [[Republik Indonesia]].Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
*'''Safety Helmet'''
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
*'''Sepatu Karet (sepatu boot)'''
Baris 18 ⟶ 15:
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan.
Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
|