Pemekaran dan Penggabungan Daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: perubahan kosmetika ! |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{paragraf pembuka}}
Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan
== [[Berkas:Teks judul]][[Media:<math>Contoh.ogg</math><nowiki>--~~~~Teks ini tidak akan diformat ---- <u><span class=plainlinks>Teks garis bawah</span> === ==== Subbagian2 ==== === </u></nowiki>]] == kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artikel ini membahas mengenai sejarah pemekaran wilayah di Indonesia. == Sejarah pemekaran provinsi ==
|