Pengemudi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
OrophinBot (bicara | kontrib) clean up, using AWB |
||
Baris 1:
'''Pengemudi''' atau bahasa [[Inggris]]nya ''driver'' adalah orang yang mengemudikan kendaraan baik [[kendaraan bermotor]] atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang [[belajar]] mengemudikan [[kendaraan bermotor]] ataupun [[kendaraan tidak bermotor]] seperti pada bendi/dokar disebut juga sebagai [[kusir]], pengemudi [[becak]] sebagai ''tukang becak''.
Pengemudi mobil disebut juga sebagai [[supir]], sedangkan pengemudi [[sepeda motor]] disebut juga sebagai pengendara.
Seorang yang telah mengikuti ujian dan lulus ujian [[teori]] dan praktek mengemudi akan dikeluarkan [[SIM|Surat Izin Mengemudi]] (SIM). Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor di [[Indonesia]] adalah satuan lalu lintas [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] Di [[Amerika Serikat]] dan berbagai negara di dunia ini diterbitkan oleh Department of Transportation atau Department for Transport ([[Inggris]]). Khusus untuk SIM International diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Baris 17:
=== Menhindar dari kecelakaan ===
[[Berkas:Mercedes AMG CLS 55 - Demonstration of drifting 1b.jpg|right|thumb|300px|Demonstrasi |[[Drifting (motorsport)|Drifting]] di [[Nürburgring]] Driving Safety Center]]
Dalam berlalu lintas terjadi interaksi dengan pengemudi lainnya, sehingga adakalanya harus menghindar dari kendaraan lain yng disebut juga sebagai [[defensive driving]].
== Surat Izin Mengemudi ==
Seseorang yang telah memiliki keahlian dalam mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi. Surat izin mengemudi (SIM) dibagi dalam beberapa golongan :
# golongan A, untuk mengemudikan [[mobil]] [[penumpang]], mobil [[bis]] dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500
# golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500
# golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000
# golongan C, untuk mengemudikan [[sepeda motor]] yang dirancang mampu mencapai [[kecepatan]] lebih dari 40 kilometer per jam;
# golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
|