Pelanggaran parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
OrophinBot (bicara | kontrib)
clean up, using AWB
Baris 1:
[[Berkas:langgarparkir.jpg|thumb|200px|Pelanggaran parkir tepat dibawahdi bawah rambu larangan parkir di Jl Pemuda, [[Jakarta]]]]'''Pelanggaran parkir''' adalah pelanggaran terhadap aturan [[lalu lintas]] yang ditandai dengan rambu larangan parkir, rambu larangan stop, serta marka larangan parkir dijalan. Larangan ditetapkan karena alasan [[kapasitas jalan]] lebih diutamakan daripada memberikan [[akses]], ataupun karena alasan [[keselamatan]].
 
== Tempat [[dimana]] parkir dilarang ==
 
Tempat-tempat [[dimana]] parkir dilarang yang menjadi objek petugas [[penegak hukum]] untuk menerbitkan [[tilang]] karena alasan keselamatan adalah:
* Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/ [[zebra cross]] atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
* Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
Baris 24:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
 
<gallery>
Berkas:Pelanggaranparkir.jpg|Parkir pada pada [[trotoar]] di kawasan Tanah Abang, [[Jakarta]]
Berkas:Pelanggaranparkir2.jpg|Contoh lain parkir di trotoar
Berkas:Pelanggaranparkimotor.jpg|Parkir motor diatasdi atas zebra cross pada persimpangan di Bandung
Berkas:17022010106.jpg|Kegiatan parkir disekitardi sekitar Pasar Tanah Abang, Jakarta
</gallery>