Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
90Siska (bicara | kontrib)
k pengertian kejahatan
Baris 1:
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi.
 
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku yang secara legal diakui.
Namun, pengertian secara kriminologi yang berbasis sosiologis menyebutkan bahwa kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (atau dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat <ref name="Mustafa">Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. hal :16 </ref>.
 
 
 
'''Kriminalitas''' atau '''tindak kriminal''' segala sesuatu yang melanggar [[hukum]] atau sebuah tindak '''kejahatan'''. Pelaku kriminalitas disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, [[pembunuh]], [[perampok]], atau [[teroris]]. Meskipun [[kategori]] terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif [[politik]] atau [[paham]].