Layanan Pengadaan Secara Elektronik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada awalnya merupakan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik) yang dikembangkan oleh [
Pada perkembangan selanjutnya, LPSE didefinisikan sebagai unit pelaksana yang memfasilitasi Panitia/Unit Layanan Pengadan (ULP) pada proses pengadaan barang/jasa secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. Namun secara umum, LPSE diartikan sebagai sistem e-procurement termasuk di dalamnya aplikasi dan unit pelaksana.
|