Kawasan lindung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Mengubah: en:Protected area |
k Bot: perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
[[
[[
[[
'''Kawasan yang dilindungi''' adalah kawasan atau wilayah yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu.
Ada lebih dari 108.000 kawasan yang dilindungi di seluruh dunia, dan jumlah ini terus bertambah, mencakup wilayah seluas {{convert|19300000|km2|abbr=on}}, atau lebih dari 13% luas daratan dunia; melebihi luas Benua [[Afrika]]<ref>Mark Dowie. ''Conservation Refugees''. Diterbitkan pertama kali dalam majalah Orion, Nopember/Desember 2005</ref>. Pada pihak lain, sampai dengan 2008 baru sebanyak 0,8% luas lautan yang termuat dalam sekitar 5.000 [[kawasan perlindungan laut]]<ref>Wood ''et al''. 2008. Assessing progress towards global marine protection targets: shortfalls in information and action. ''Oryx'' '''42''':340-351</ref><ref> Protect Planet Ocean http://www.protectplanetocean.org</ref>.
Baris 24:
Selanjutnya IUCN membedakan aneka macam kawasan yang dilindungi ke dalam enam kategori, yakni<ref name=WCPA>{{cite web|url=http://cmsdata.iucn.org/downloads/world_heritage_and_protected_areas_2008.pdf |title=World Heritage and Protected Areas 2008 Edition |last=Badman |first=Tim |coauthors= Bomhard, Bastian |page=2 |publisher=IUCN |accessdate=2008-09-07}}</ref>:
* Ia - ''Strict Nature Reserve''
:Yakni suatu wilayah daratan atau lautan yang dilindungi karena memiliki keistimewaan atau merupakan perwakilan ekosistem, kondisi geologis atau fisiologis, dan atau [[spesies]], tertentu, yang penting bagi ilmu pengetahuan atau pemantauan lingkungan.
* Ib - ''Wilderness Area''
:Wilayah daratan atau lautan yang masih liar atau hanya sedikit diubah, yang masih memiliki atau mempertahankan karakter dan pengaruh alaminya, tanpa adanya hunian yang permanen atau signifikan; dilindungi dan dikelola untuk mempertahankan kondisi alaminya.
* II - ''National Park''
:Wilayah daratan dan lautan yang masih alami, yang ditunjuk untuk (i) melindungi integritas ekologis dari satu atau beberapa ekosistem di dalamnya, untuk kepentingan sekarang dan generasi mendatang; (ii) menghindarkan/mengeluarkan kegiatan-kegiatan eksploitasi atau okupasi yang bertentangan dengan tujuan-tujuan pelestarian kawasan; (iii) menyediakan landasan bagi kepentingan-kepentingan spiritual, ilmiah, pendidikan, wisata dan lain-lain, yang semuanya harus selaras secara lingkungan dan budaya.
* III - ''Natural Monument''
:Wilayah yang memiliki satu atau lebih, kekhasan atau keistimewaan alam atau budaya yang merupakan nilai yang unik atau luar biasa; yang disebabkan oleh sifat kelangkaan, keperwakilan, atau kualitas estetika atau nilai penting budaya yang dipunyainya.
* IV - ''Habitat/Species Management Area''
:Wilayah daratan atau lautan yang diintervensi atau dikelola secara aktif untuk memelihara fungsi-fungsi [[habitat]] atau untuk memenuhi kebutuhan spesies tertentu.
* V - ''Protected Landscape/Seascape''
:Wilayah daratan atau lautan, dengan kawasan pesisir di dalamnya, di mana interaksi masyarakat dengan lingkungan alaminya selama bertahun-tahun telah membentuk wilayah dengan karakter yang khas, yang memiliki nilai-nilai estetika, ekologis, atau budaya yang signifikan, kerap dengan keanekaragaman hayati yang tinggi. Menjaga integritas hubungan timbal-balik yang tradisional ini bersifat vital bagi perlindungan, pemeliharaan, dan evolusi wilayah termaksud.
Baris 48:
UU no 41/1999 membedakan dua kategori besar kawasan hutan yang dilindungi, yakni:
* '''[[Hutan lindung]]''', yakni kawasan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah; dan
* '''Hutan konservasi''', yakni kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Selanjutnya, UU no 41/1999 lebih lanjut merinci kawasan hutan konservasi ke dalam:
* [[Kawasan suaka alam|Kawasan hutan suaka alam]]. Ialah kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
* [[Kawasan pelestarian alam|Kawasan hutan pelestarian alam]]. Ialah kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
* [[Taman buru]]. Yakni kawasan hutan negara yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Peraturan Pemerintah RI no 68 tahun 1998<ref>Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam</ref> sebelumnya telah mendefinisikan:
* Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
* Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
PP no 68/1998, sebagaimana juga UU no 5/1990, tidak membatasi lingkupnya hanya pada hutan atau kawasan hutan negara. Selanjutnya PP tersebut merinci, yang termasuk ke dalam Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah [[cagar alam]] dan [[suaka margasatwa]]. Sedangkan yang tergolong Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah [[taman nasional]], [[taman hutan raya]] (tahura), serta [[taman wisata alam]].
Baris 64:
Uraian mengenai kawasan yang dilindungi yang paling luas cakupannya, ialah yang termuat di dalam Keppres no 32 tahun 1990<ref>Keputusan Presiden Republik Indonesia no 32 tahun 1990 tentang Kawasan Lindung</ref>. Keppres yang terbit sebelum UU no 5/1990 ini mencantumkan:
* Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, terdiri dari:
** Kawasan [[hutan lindung]]
** Kawasan ber[[gambut]]
** Kawasan resapan air.
* Kawasan perlindungan setempat, terdiri dari:
** Sempadan pantai
** Sempadan [[sungai]]
** Kawasan sekitar [[danau]]/[[waduk]]
** Kawasan sekitar [[mata air]].
* Kawasan suaka alam dan cagar budaya, yakni:
** [[Kawasan suaka alam]]
** [[Kawasan suaka alam laut]] dan perairan lainnya
** Kawasan pantai ber[[hutan bakau]]
** [[Taman nasional]], [[taman hutan raya]] dan [[taman wisata alam]]
** Kawasan [[cagar budaya]] dan ilmu pengetahuan, serta
* Kawasan rawan bencana
== Lihat pula ==
* [[IUCN]]
* [[Cagar alam]]
* [[Cagar biosfer]]
* [[Cagar budaya]]
* [[Suaka margasatwa]]
* [[Hutan suaka alam]]
* [[Konservasi]]
==Catatan kaki==
|