Kejadian luar biasa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
Baris 4:
 
Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
* Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
* Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu)
* Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).
* Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.
 
== pranala luar ==
* {{id}} [http://www.depkes.go.id/downloads/KMK%20SKD-KLB%20949-2004_35.pdf Peraturan Menkes RI No. 949/MENKES/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa] (format [[PDF]])
* {{id}} [http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2005/09/19/brk,20050919-66790,id.html Artikel di tempo]
 
[[Kategori:Kesehatan]]