Konfrontasi Cicak dan Buaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gombang (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 202.182.48.23 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 125.163.36.145
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
Baris 7:
Bermula pada draf ''Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor)'' yang diajukan kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) pada akhir Juli 2008. <ref>[http://www.kpk.go.id/modules/news/article.php?storyid=2850 Makalah : Upaya Pengebirian Pemberantasan Korupsi]</ref> kasus [[Antasari Azhar]] beberapa kalangan mulai merasakan bahwa [[KPK]] mulai ''digembosi'' oleh berbagai pihak<ref>[http://antikorupsi.org/indo/content/view/11824/2/ Buyung Curigai Konspirasi Parpol; Terpilihnya Antasari Azhar sebagai Ketua KPK]</ref><ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/11/11/122510/1239628/10/buyung-tidak-bisa-tidur-pikirkan-kesaksian-wiliardi Buyung Tidak Bisa Tidur Pikirkan Kesaksian Wiliardi]</ref><ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/11/25/220900/1248950/10/denny-putusan-mk-tidak-berlaku-untuk-kasus-antasari Denny: Putusan MK Tidak Berlaku untuk Kasus Antasari]</ref> dengan mulai menyudutkan KPK antara lain pernyatakan Ahmad Fauzi seorang anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) meminta agar KPK dibubarkan saja <ref>[http://www.detiknews.com/read/2008/04/25/133033/929433/10/politisi-pd-ancam-bubarkan-kpk Politisi PD Ancam Bubarkan KPK]</ref>, Komisi III [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) meminta KPK agar libur saja dan tidak mengambil keputusan atau melakukan memproses penyelidikan korupsi sehubungan status salah satu ketuanya dalam hal ini [[Antasari Azhar]] <ref>[http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/05/07/17332320/kpk.dipaksa.libur.oleh.dpr KPK "Dipaksa Libur" oleh DPR]</ref>, pada [[24 Juni]] [[2009]], [[Susilo Bambang Yudhoyono]] ikut mengatakan bahwa [[KPK]] ''power must not go uncheck''. KPK ini sudah ''powerholder'' yang luar biasa<ref>[http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/25/0300544/berbahaya.kekuasaan.yang.terlalu.besar.dan.tanpa.kontrol. Berbahaya, Kekuasaan yang Terlalu Besar dan Tanpa Kontrol]</ref> diikuti pula pernyataan [[Susno Duadji]] yang mengatakan bahwa ibaratnya, polisi buaya KPK cicak. Cicak (KPK) kok melawan buaya (Polisi) <ref>[http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/07/06/LU/mbm.20090706.LU130792.id.html Cicak Kok Mau Melawan Buaya]</ref>, dan pernyataan Dewi Asmara, Ketua Panitia Khusus RUU Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) mengatakan bahwa tidak akan meminta pemerintah mengeluarkan ''peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu)'' jika RUU Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) gagal disahkan maka peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan dikembalikan ke Pengadilan Umum atau pengadilan Tipikor akan dikembalikan ke pengadilan umum <ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/08/20/211204/1186758/10/ketua-pansus-tak-perlu-perppu-sidang-kembali-ke-pengadilan-umum- Ketua Pansus: Tak Perlu Perppu, Sidang Kembali ke Pengadilan Umum ]</ref> padahal masa sidang yang tersisa sampai dengan [[30 September]] [[2009]]<ref>[http://politik.vivanews.com/news/read/21627-diharapkan_selesai_sebelum_oktober_2009 Diharapkan Selesai Sebelum Oktober 2009]</ref> atau sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 setelah tenggat waktu jatuh pada [[19 Desember]] [[2009]] pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan bubar dengan sendirinya dan peradilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan dikembalikan ke pengadilan umum.
 
Pernyataan Susno Duadji, Komjen Pol, Kabareskrim Mabes Polri bahwa ''...cicak kok mau melawan buaya...." <ref name="Cicak Kok Mau Melawan Buaya"/> merupakan pemantik konfrontasi setelah ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' dituduh melakukan penyadapan terhadap telepon seluler Susno Duadji yang terindikasi dengan isu uang Rp 10.000.000.000 dan terdapat kaitan atas penanganan [[Kasus Bank Century|kasus Bank Century]] <ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/07/02/171948/1158081/10/susno-bantah-isu-uang-rp-10-m Susno Bantah Isu Uang Rp 10 M]</ref>, sedangkan dari pihak [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) menjawab bahwa ''sistem penyadapan yang dilakukan oleh ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' adalah lawful interception. Itu digunakan untuk penegakan hukum dan kalau merasa ada yang tersadap dan punya masalah dengan itu, datang saja ke ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)''....'' <ref name="Kalau Ada Yang Tersadap, Datang Saja ke Kita!">[http://www.detiknews.com/read/2009/07/02/160958/1158009/10/kpk-kalau-ada-yang-tersadap-datang-saja-ke-kita KPK: Kalau Ada Yang Tersadap, Datang Saja ke Kita!]</ref> dan berkaitan dengan kasus Bank Century, ''[[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK)'' baru akan melakukan proses penyelidikan setelah adanya hasil audit ''[[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK)''<ref>[http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/09/16505190/kasus.century.kpk.tunggu.audit.bpk Kasus Century, KPK Tunggu Audit BPK]</ref> sedangkan usulan ''Hak Angket [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)'' yang berkaitan dengan Bank Century yang diajukan oleh sejumlah anggota secara resmi akan dibahas di Rapat Paripurna ''[[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)'' tanggal [[1 Desember]] [[2009]]<ref>[http://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/19/106814/16/1/Nasib-Angket-Century-Ditentukan-Paripurna-1-Desember Nasib Angket Century Ditentukan Paripurna 1 Desember]</ref>.
 
== Garis waktu ==
Baris 76:
* [[20 November]] [[2008]]
** Bank Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas nasib Bank Century.
** Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century minus hingga 3,52 persen, dalam rapat tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi, lalu diputuskan, melakukan menambah kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar dan menyerahkan Bank Century kepada ''Lembaga Penjamin Simpanan ([[Lembaga Penjamin Simpanan|LPS]])''<ref name="Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century"/>. {{seealso|Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century}}
 
=== 2009 ===
Baris 103:
* [[10 Juli]] [[2009]]
** [[Susno Duadji]], Kabareskrim Mabes Polri, menemui Anggoro Widjojo di Singapura dan membuat ''Berita Acara Pemeriksaan'' (BAP) saksi sesuai dengan pelaporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Chandra dan Bibit.<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/10/19/131500/1224151/10/bertemu-susno-di-singapura-buron-kpk-anggoro-telah-di-bap Bertemu Susno di Singapura, Buron KPK Anggoro Telah Di-BAP]</ref> dan Susno Duadji mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas perintah Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Kapolri serta Susno Duadji menegaskan bahwa surat DPO Anggoro Widjojo dari KPK tidak pernah diterimanya.<ref>[http://www.detiknews.com/read/2009/11/30/142336/1251150/10/susno-duadji-saya-temui-anggoro-atas-perintah-kapolri Susno Duadji: Saya Temui Anggoro Atas Perintah Kapolri]</ref>
* [[15 Juli]] [[ 2009]]
** Anggodo Widjojo (adik Anggoro Widjojo) disertai dengan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp. 5,1 miliar ke pimpinan KPK antara lain yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto dan Mochamad Jasin dalam (''dokumen kronologis 15 Juli 2009 Anggodo Widjojo'')
* [[20 Juli]] [[2009]]
Baris 133:
</div>
== Pustaka ==
* {{cite book | first= | last=[[Denny Indrayana]] | coauthors= | title=Negeri para mafioso: hukum di sarang koruptor | publisher=Penerbit Buku Kompas Books | year=2008 | isbn=9797093670, 9789797093679}}
* {{cite book | first=| last=[[Amir Syamsuddin]] | coauthors= | title=Integritas penegak hukum: hakim, jaksa, polisi, dan pengacara | publisher=Penerbit Buku Kompas | year=2008 | isbn=9797093727, 9789797093723}}
 
[[Kategori:Politik di Indonesia]]
[[Kategori:Administrasi publik]]
[[Kategori: Korupsi di Indonesia]]