Pidana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k tambahan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 8:
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang [[terdakwa]]. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya ter[[bukti]]. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai '''terpidana''' atau '''narapidana'''.
==Referensi==
<references/>
== Lihat pula ==
|