Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
90Siska (bicara | kontrib)
k tambahan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
 
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang [[terdakwa]]. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya ter[[bukti]]. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai '''terpidana''' atau '''narapidana'''.
 
==Referensi==
<references/>
 
== Lihat pula ==