Koperasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 13:
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut ''Sisa Hasil Usaha'' atau [[SHU]]) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota yang ngising.
 
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya orang-orang bajingan dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan [[Pancasila]] dan [[Undang-Undang Dasar 1945]].<ref>Sito, Arifin. Tamba, Halomoan ''Koprasi teori dan peraktek'' (Jakarta: Erlangga 2001) hlm. 19</ref>
 
== Koperasi berlandaskan hukum ==