Mahakarya Warisan Budaya Lisan dan Takbenda Manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
silakan diperbaiki, dipecah |
perbarui |
||
Baris 1:
[[Berkas:Masterpieces of Intangible Heritage.png|right|thumb|350px|Peta distribusi Karya Agung
'''Proklamasi Karya Agung
Hingga kini, daftar ini memuat 90 Karya Agung dari 70 negara.
== Latar belakang ==
Menurut definisi UNESCO, warisan budaya lisan dan
|url= http://portal.unesco.org/en/ev.php-URL_ID=17716&URL_DO=DO_TOPIC&URL_SECTION=201.html |publisher=UNESCO |accessdate=2009-09-05}}</ref> menyebabkan UNESCO mendorong komunitas-komunitas untuk mengenali, mendokumentasi, melindungi, mempromosikan, dan merevitalisasi peninggalan-peninggalan budaya.<ref name=convention />
[[Berkas:Djemaa el Fna, evening.JPG|thumb|left|200px|Aktivas warga yang melindungi alun-alun [[Djemaa el Fna]] di Maroko merupakan inspirasi bagi istilah ''Karya Agung
Setelah diadopsinya Deklarasi Universal Dekarasi Universal tentang Keberagaman Budaya pada November 2001,<ref>{{cite web| title=Universal Declaration on Cultural Diversity|url= http://unesdoc.unesco.org/images/0012/001271/127160m.pdf |publisher=UNESCO Press |accessdate=2009-09-07}}</ref> UNESCO mendorong dilakukannya pengenalan dan perlindungan warisan budaya
Meskipun UNESCO telah memiliki sebuah program (aktif sejak 1972) untuk melindungi warisan alam dan budaya dunia yang dikenal sebagai [[Situs Warisan Dunia UNESCO]] (''World Heritage List''), daftar ini hanya bertujuan melindungi dan mengetengahkan lingkungan alam atau unsur-unsur monumental dari budaya yang telah lampau..<ref name=protection /><ref name=press_release>{{cite web| title=WORLD CULTURE REPORT 2000 CALLS FOR PRESERVATION OF INTANGIBLE CULTURAL HERITAGE | date=2000-11-17 |url= http://www.unesco.org/bpi/eng/unescopress/2000/00-120e.shtml |publisher=UNESCO Press |accessdate=2009-09-05}}</ref> Daftar Karya Agung
Ide untuk proyek ini berasal dari keprihatinan orang-orang terhadap [[Jamaa el Fna|Alun-alun Jeema’ el Fna]] di [[Marrakesh]], [[Maroko]]<ref name=protection /> Alun-alun Jeema’ el Fna dikenal sebagai pusat kegiatan tradisional yang diramaikan oleh pencerita, pemusik, dan artis pertunjukan, namun terancam oleh tekanan-tekanan pembangunan ekonomi.<ref name=protection /> Dalam usaha melindungi tradisi-tradisi mereka, penduduk setempat meminta tindakan dari tingkat internasional untuk mengakui pentingnya perlindungan untuk tempat-tempat seperti Jeema’ el Fna—mereka sebut sebagai ruang budaya—serta bentuk-bentuk ekspresi budaya tradisional dan populer lainnya.<ref name=protection /> Istilah "Karya Agung
{{cquote|Tontonan di Djemaa el Fna diulangi setiap hari, dan setiap hari selalu berbeda. Segala sesuatunya berubah, suara, bunyi, gerak, dan publik yang melihat, mendengar, mengindera, merasa, dan menyentuh. Tradisi lisan dibingkan oleh sesuatu yang lebih luas, sesuatu yang kita sebut
== Proklamasi ==
{{See|Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia}}
[[Berkas:Rabianl achi.jpg|thumb|right|200px|Sandiwara [[Rabinal Achí]] asal [[peradaban Maya]] abad ke-15 adalah contoh langka tradisi pra-Hispanik di [[Guatemala]], dimasukkan dalam daftar 43 Karya Agung pada tahun 2005.]]
[[Berkas:Noh3.jpg|thumb|200px|right|[[Noh|Nôgaku]], salah satu bentuk [[teater Jepang]] yang mempengaruhi [[bunraku]] dan [[kabuki]].<ref name=nogaku>{{cite web| title= Nôgaku Theatre |url= http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?RL=45 |publisher=UNESCO Culture Sector |accessdate=2009-09-07}}</ref> Ketiganya didaftarkan UNESCO sebagai Karya Agung Warisan Budaya Lisan dan Takbenda Manusia.<ref name=list />]]
Sejak tahun 2001, program baru UNESCO ini telah mulai mengidentifikasi berbagai bentuk warisan budaya takbenda dari seluruh dunia untuk dilindungi melalui sebuah Proklamasi.<ref name=2001_proclamation /> Pemerintah dari negara-negara yang menyetujui Konvensi UNESCO yang disebut negara anggota, masing-masing diizinkan untuk menyampaikan satu berkas daftar calon, selain diterimanya juga nominasi multinasional untuk warisan budaya takbenda yang berada di dalam teritori mereka.<ref name=protection /> Warisan budaya takbenda yang dinominasikan dapat digolongkan ke dalam dua kategori seperti telah ditentukan oleh program:<ref name= proclamation_criteria />
* bentuk ekspresi budaya tradisional dan populer, atau
* ruang budaya, yakni tempat-tempat kegiatan masyarakat dan budaya terkonsentrasi dan berlangsung secara reguler (alun-alun pasar, festival, dan sebagainya).
Nominasi dari negara anggota dievaluasi oleh sebuah panel para pakar dalam warisan budaya takbenda, termasuk [[lembaga swadaya masyarakat]] dan lebih lanjut diteliti dengan cermat oleh dewan juri beranggotakan 18 orang yang sebelumnya dipilih oleh Direktur Jenderal UNESCO.<ref name=2001_proclamation /><ref name=proclamation_criteria>{{cite web| title=Proclamation of the Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity (2001-2005)|url= http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?pg=00103 |publisher=UNESCO Press |accessdate=2009-09-07}}</ref> Satu set kriteria telah dibuat sebelumnya untuk membantu penilaian karya-karya yang masuk nominasi. Ekspresi budaya dan ruang budaya yang diusulkan masuk daftar harus:<ref name= proclamation_criteria />
# menunjukkan nilai yang menonjol sebagai karya agung kejeniusan kreatif manusia,
# memperlihatkan bukti luas mengenai akar-akar dalam tradisi budaya atau sejarah budaya dari komunitas terkait,
# merupakan sebuah cara untuk memastikan identitas kultural dari komunitas budaya terkait,
# memberikan bukti keunggulan dalam aplikasi keterampilan dan kualitas teknis yang ditampilkan,
# menegaskan nilai mereka sebagai kesaksian unik tradisi budaya yang hidup,
# berada dalam risiko degradasi atau lenyap.
Lebih lanjut lagi, calon karya agung harus sesuai dengan cita-cita UNESCO, khususnya dengan [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]].<ref name= proclamation_criteria /> Proposal nominasi juga harus memberikan bukti keterlibatan penuh dan persetujuan komunitas lokal dan menyertakan suatu rencana aksi untuk menjaga dan mempromosikan ruang budaya atau ekspresi budaya terkait, yang harus sudah diuraikan secara panjang lebar bekerja sama dengan tokoh-tokoh pemelihara tradisi.<ref name= proclamation_criteria />
Melalui proses nominasi, negara anggota didorong untuk menyusun inventarisasi warisan budaya takbenda mereka, meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap warisan budaya tersebut. Sebagai imbalan, Karya Agung yang telah diproklamasikan mendapat komitmen UNESCO dalam rencana pembiayaan konservasi.<ref name=2001_proclamation /><ref name=2003_proclamation />
Pengumuman UNESCO tahun 2001, 2003, dan 2005 memasukkan sejumlah 90 bentuk warisan budaya takbenda dari seluruh dunia sebagai Karya Agung:
{| class="wikitable sortable" border="2" cellpadding="2" cellspacing="0" style="margin: 0 1em 0 0; background: #f9f9f9; border: 1px #aaa solid; border-collapse: collapse; font-size: 95%;"
|- bgcolor="efefef"
! Pengumuman
! Tanggal
! Ketua juri
!width="100"| Total berkas pencalonan yang diterima
!width="100"| Total Karya Agung yang diproklamasikan
! Referensi
|-
|align="center"| 1
| Mei 2001
| Juan Goytisolo ([[Spanyol]])
|align="center"| 32
|align="center"| 19
|align="center"|<ref name=2001_proclamation />
|-
|align="center"| 2nd
| November 2003
| Juan Goytisolo (Spanyol)
|align="center"| 56
|align="center"| 28
|align="center"|<ref name=2003_proclamation />
|-
|align="center"| 3rd
| November 2005
| [[Putri Basma binti Talal|Putri Basma Binti Talal]] ([[Yordania]])
|align="center"| 64
|align="center"| 43
|align="center"|<ref name=2005_proclamation />
|}
== Perkembangan mutakhir==
{{See|Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia}}
Semakin meningkatnya jumlah berkas pencalonan yang diterima dan jumlah Karya Agung yang diumumkan setiap dua tahun merupakan bukti tercapainya tujuan UNESCO dalam meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan warisan budaya takbenda. Peningkatan jumlah negara anggota yang ikut serta berpuncak pada diadopsinya Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda yang mulai berlaku pada tahun 2008.<ref name=convention /><ref name=convention2>{{cite web | title = Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage | url = http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?lg=EN |accessdate=2009-09-05}}</ref> Konvensi tersebut dimaksudkan untuk melindungi budaya takbenda sebagai pelengkap Konvensi Situs Warisan Dunia 1972.<ref name=2001_proclamation /> Mengikuti kesuksesan program Daftar Situs Warisan Dunia berdasarkan Konvensi Situs Warisan Dunia, UNESCO membuat Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda. Daftar tersebut merupakan kelanjutan dari Proklamasi Karya Agung Budaya Takbenda Warisan Manusia setelah berlakunya Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda pada tahun 2008.<ref name=convention /><ref>{{cite web | title = The Intangible Heritage Lists | url = http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?pg=00011 |accessdate=2009-09-05}}</ref> Seluruh 90 Karya Agung yang telah diproklamasikan sebelumnya—masing-masing disebut ''mata budaya''—dimasukan sebagai entri-entri awal dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia yang baru.<ref name=2005_proclamation /><ref name=list>{{cite web | title = Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity | url = http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?lg=EN&pg=00173 |accessdate=2009-09-05}}</ref>
Proses menentukan mata budaya untuk dimasukkan ke dalam daftar mengikuti langkah-langkah serupa seperti Proklamasi Karya Agung Budaya Lisan dan Takbenda Warisan Manusia.<ref>{{cite web| title=Forms for nominations, proposals and assistance requests|url= http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?pg=00184 |publisher=UNESCO Culture Sector |accessdate=2009-09-07}}</ref> Peran para juri digantikan oleh sebuah badan baru yang dikenal sebagai Komite Antarpemerintah untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda.<ref>{{cite web | title = Intergovernmental Committee for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage | url = http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?pg=00009 |accessdate=2009-09-05}}</ref>
Selain itu, UNESCO membuat program terpisah yang mengidentifikasi mata budaya untuk dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak, untuk menyorot mata budaya yang dalam keadaan bahaya meskipun telah ada upaya-upaya dari komunitas lokal untuk melestarikan dan melindunginya. Oleh karena itu, mata budaya tersebut tidak dapat diharapkan untuk selamat tanpa perlindungan segera. Program ini juga mengumpulkan dana untuk memberikan bantuan darurat untuk pelestarian mata budaya tersebut.<ref>{{cite web | title = The List of Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding | url = http://www.unesco.org/culture/ich/index.php?pg=00174 |accessdate=2009-09-05}}</ref>
== Daftar tahun 2001 ==
|