Kerusuhan Koja: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
update |
|||
Baris 4:
Kejadian ini dilatarbelakangi oleh sengketa antara ahli waris Mbah Priok dengan [[Pelabuhan Indonesia II]], pihak ahli waris mengklaim kepemilikan tanah dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar.<ref>[http://www.detiknews.com/read/2010/04/14/194712/1338476/10/asal-mula-sengketa-makam-mbah-priok-versi-pemprov-dki Priok Berdarah: Asal Mula Sengketa Makam Mbah Priok Versi Pemprov DKI], diakses pada 14 April 2010</ref>
Pemerintah Daerah DKI Jakarta kemudian berencana mengeksekusi tanah sengketa, tetapi
== Dampak ==
|