Mudaffar Sjah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 20:
'''Drs. H. Mudaffar Sjah, BcHk.''' ({{lahirmati|[[Ternate]], [[Maluku Utara]]|13|4|1935}}) adalah seorang [[sultan]] dari [[kesultanan Ternate]]. Dia adalah sultan Ternate ke-48. Dia adalah anak ketiga Sultan Ternate ke-47, Iskandar Muhammad Djabir Sjah (1929- 1975).
 
Dia pernah menolak menjadi sultan Ternate karena khawatir tak mampu mengemban tanggung jawab itu. Mulai [[1950]], kondisi Kesultanan Ternate relatif tak normal. Pemerintah pusat saat itu memaksa sultan pindah ke [[Jakarta]]. Kegiatan [[Kesultanan Ternate]] pun vakum. Dua kali rakyat Ternate meminta Sultan kembali, tetapi hal itu tak bisa dilakukan karena besarnya tekanan politik.
 
Upaya mengembalikan eksistensi Kesultanan Ternate dia perjuangkan lewat jalur [[politik]], saat menjadi anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah|DPRD]] [[Maluku]] sampai ketika ia menjadi anggota DPR/MPR[[Dewan Perwakilan Rakyat]] dari [[Partai Golongan Karya|Partai Golkar]]. Perjuangan lewat jalur politik terus dia lakukan dengan menjadi anggota [[Dewan Perwakilan Daerah]] dari Maluku Utara periode 2009-2014.
 
Ketika ayahnya (sultan Ternate ke-47) mangkat pada [[1975]], Mudaffar ditunjuk sebagai Sultan ke-48 oleh ''bobato 18'' (kumpulan 18 pemimpin masyarakat adat terbesar di Kesultanan Ternate yang berwenang memilih Sultan).