Prospektus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: uk:Проспект цінних паперів |
k Bot: perubahan kosmetika |
||
Baris 26:
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum<ref>http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/IX/IX.C.2.pdf</ref>, Peraturan Bapepam Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas <ref>http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/IX/IX.C.3.pdf</ref> maka dikenal beberapa tahapan prospektus di Indonesia yaitu :
* '''Prospektus Awal''' digunakan dalam rangka penawaran awal atau guna melihat minat pasar ( ''book building''). Prospektus ini adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Bapepam sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran [[efek (keuangan|efek]], penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga [[obligasi]], atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
* '''Prospektus ringkas''' ini digunakan dalam rangka penawaran umum kepada publik. Prospektus ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Urutan penyampaian fakta pada Prospektus ditentukan oleh relevansi fakta tersebut terhadap masalah tertentu, bukan urutan sebagaimana dinyatakan pada peraturan ini. Prospektus ringkas ini sekurang-kurangnya harus mencakup informasi tentang
::* prakiraan tanggal efektif;
::* prakiraan masa penawaran;
::* prakiraan tanggal pengembalian uang pemesanan;
::* prakiraan tanggal penyerahan surat efek;
::* prakiraan tanggal penjatahan;
::* prakiraan tanggal pencatatan yang direncanakan;
::* prakiraan tanggal pencatatan yang direncanakan;
::* nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon/telex/faksimili dan nomor kotak pos (tidak saja kantor pusat tetapi juga pabrik serta kantor perwakilan), kegiatan usaha utama dari Emiten;
::* nama [[Bursa efek]] (jika ada) di mana efek tersebut akan dicatatkan; jenis dari penawaran, termasuk uraian mengenai sifat, kisaran jumlah dan uraian singkat tentang efek yang ditawarkan serta nilai nominal dan kisaran harga; prakiraan nama lengkap dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek (jika ada).
::* serta beberapa persyaratan tehnis yang secara detail dapat dilihat pada peraturan termaksud.
* '''Prospektus final''' ini dipublikasikan setelah Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
== Catatan kaki ==
Baris 45:
== Lihat pula ==
* [[Badan Pengawas Pasar Modal]]
* [[Perusahaan publik]]
== Pranala luar ==
* [http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/index.htm Situs resmi regulasi di bidang pasar modal]
[[Kategori:Pasar modal]]
|