#ALIH [[Universitas Jember]]
{{tidak dikembangkan|d=17|m=04|y=2010|i=14|ket=}}
{{rapikan}}
Fakultas Hukum Universitas Jember adalah salah satu fakultas pada Universitas Jember.
Prestasi di tahun 2009 yaitu Juara I LKTI Mahkamah Konstitusi 2009.
Prestasi membanggakan diraih oleh Fakultas Hukum Universitas Jember. Dua orang mahasiswanya, M. Bahrul Ulum dan Dizar Al Farizi berhasil menjuarai Lomba Karya Tulis Ilmiah dalam rangka Hari Ulang Tahun Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang keenam.
Tak tangung-tanggung, mereka menjadi yang terbaik dan merebut juara pertama ! Sementara juara dua dan ketiga diraih tim FH Universitas Brawijaya dan Tim FH Universitas Indonesia.
Karya tulis keduanya yang berjudul “Implementasi Dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 Terhadap Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia” mendapatkan nilai tertinggi dari ketiga juri yang terdiri dari para pakar hukum tata Negara. Mereka adalah Dr. Zen Zanibar, SH MH., Dr. Winarno Yudho, SH MA dan Dr. Ali Safa’at, SH MH.
Kemenangan tim Fakultas Hukum Universitas Jember terasa makin membanggakan, sebab ajang lomba karya tulis ilmiah ini diikuti oleh masyarakat umum yang terdiri dari para mahasiswa, praktisi dan akademisi hukum, serta jurnalis. Untuk diketahui, pada babak kedua yang sekaligus babak final, Bahrul Ulum dan Dizar harus bersaing dengan 50 tim lainnya. Bahkan banyak hadirin yang sempat kaget saat nama mereka diumumkan sebagai peraih juara satu menyisihkan peserta lainnya.
Atas keberhasilan ini, M. Bahrul Ulum dan Dizar Al Farizi diundang dalam acara peringatan hari jadi MK pada tanggal 13 Agustus lalu di Jakarta. Hadiah berupa piagam, buku karya para hakim MK dan uang pembinaan sebesar 7,5 juta rupiah diserahkan langsung oleh Ketua MK, Prof. Mahfud MD dan disaksikan oleh Menkopolkam Widodo AS, Menkominfo M. Nuh dan pejabat lainnya.
Menurut Muhammad Bahrul Ulum, keikutsertaan mereka di ajang ini bermula dari kekecewaannya saat mendapati dirinya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu legislatif yang lalu. Mahasiswa asli Wuluhan, Jember ini kemudian berusaha menanyakan ke panitia setempat yang ternyata tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Namun kekecewaan Bahrul terobati dengan adanya keputusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 yang memperbolehkan penggunaan KTP sebagai syarat memberikan suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden lalu.
Keputusan MK inilah yang coba dianalisis oleh keduanya. Menurut Bahrul dan Dizar, keputusan MK nomor 102/PUU-VII/2009 tersebut adalah tonggak dikuatkannya hak konstitusional warga sekaligus merupakan kemenangan demokrasi dan wujud penguatan Hak Asasi Manusia (HAM). Keputusan MK tersebut membuktikan jika Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum.
|