Kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
42Fachtur (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
42Fachtur (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Liegestuetz02 ani fcm.gif|thumb|250px| [[Push-up]] merupakan salah satu cara menjaga kesehatan]]
[[Kesehatan]] adalah keadaan sejahtera dari badan, [[jiwa]], dan [[sosiasosial]] yang memungkinkan setiap orang hidup [[produktif]] secara sosial dan [[ekonomis]].<ref>Siti Nafsiah, "Prof. Hembing pemenang the Star of Asia Award: pertama di Asia ketiga di dunia", Gema Insani, 2000, 979915703X, 9789799157034.</ref>
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.<ref>Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, "Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum", Yayasan Obor Indonesia, 2006, 9799662761, 9789799662767.</ref>
Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara [[kolektif]], untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang mempengaruhi kesehatan pribadinya dan orang lain.<ref name="Kesehatan Masyararat">George Pickett & John J. Hanlon, "Kesehatan Masyararat Administrasi dan praktik", EGC, 9794488054, 9789794488058.</ref>
Baris 6:
[[Data]] terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapat [[jaminan]] kesehatan dari lembaga atau [[perusahaan]] di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek.<ref name="Janji-janji">Rudy S. Pontoh, "Janji-janji dan komitmen SBY-JK: menabur kata, menanti bukti", Gramedia Pustaka Utama, 2004, 9792221026, 9789792221022.</ref>
Golongan masyarakat yang dianggap 'teranaktirikan' dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil dan [[pedagang]].<ref name="Janji-janji"></ref>
Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih [[pelik]], berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri.<ref>Sulastomo, "Manajemen kesehatan", Gramedia Pustaka Utama, 2000, 9796559552, 9789796559558.</ref>
 
== Kesehatan Menurut Undang-Undang ==
Baris 20 ⟶ 21:
=== Tujuan dan Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan ===
Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua, secara [[umum]] dan secara [[khusus]].<ref name="Pengantar Kesehatan">"Pengantar Kesehatan Lingkunagan", EGC, 9794487961, 9789794487969.</ref>
Tujuan dan ruang lingkup secara umum, antara lain:.<ref name="Pengantar Kesehatan"></ref>
# Melakukan [[koreksi]] atau [[perbaikan]] terhadap segala bahaya dan [[ancaman]] pada kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
# Melakukan usaha pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
Baris 33 ⟶ 34:
# [[Kebisingan]], [[radiasi]], dan kesehatan kerja.
# [[Survei]] [[sanitasi]] untuk perencanaan, pemantauan, dan [[evaluasi]] [[program]] kesehatan lingkungan
=== Tujuan Pembangunan Kesehatan ===
Untuk jangka panjang pembangunan bidang kesehatan diarahkan untuk tercapainya tujuan utama sebagai berikut:<ref name ="Pengembangan sumber">Suprihatin Guhardja, BPK Gunung Mulia, PT., Institut Pertanian Bogor. Pusat Antar Universitas Pangan dan Gizi, "Pengembangan sumber daya keluarga: bahan pengajaran", BPK Gunung Mulia, 1993, 9794150142, 9789794150146.</ref>
# Peningkatan kemampuan masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan.
# Perbaikan mutu lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan.
# Peningkatan status gizi masyarakat.
# Pengurangan kesakitan (]]morbiditas]]) dan kematian ([[mortalitas]]).
# Pengembangan keluarga sehat sejahtera, dengan makin diterimanya [[norma]] keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.
 
== Dasar-Dasar Pembangunan Kesehatan ==
Dasar-dasar pembangunan nasional di bidang kesehatan adalah sebagai berikut:<ref name ="Pengembangan sumber"></ref>
# Semua warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal agar dapat bekerja dan hidup layak sesuai dengan [[martabat]] manusia.
# Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat.
# Penyelenggaraan upaya kesehatan diatur oleh pemerintah dan dilakukan secara [[serasi]] dan [[seimbang]] oleh pemerintah dan masyarakat.